7 Fakta Menarik Gelar Doktor Honoris Causa yang Didapatkan Raffi Ahmad

7 Fakta Menarik Gelar Doktor Honoris Causa yang Didapatkan Raffi Ahmad

Ilunstrasi Wisuda-BP Guide-BP Guide

 

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID- Sunter diberitakan bagaimana Raffi Ahmad mendapat gelar Doktor Honoris Causa (Dr. HC) dari Universal Institute of Professional Management (UIPM), Thailand. Diketahui dari postingan Instagram Raffi Ahmad pada Sabtu (28/9/2024). Asing ditelinga Masyarakat, kira-kira apa ajasisih fakta menarik gelar Raffi Ahmad tersebut? Simak informaisnya dibawah ini.

 

Lewat Instagram pribadinya, @raffinagita1717 membagikan momen spesial bagaimana dirinya dianugerahi gelar Doktor Kehormatan atau Doktor Honoris Causa (Dr. HC) dalam sebuah acara yang diselenggarakan oleh UIPM, sebuah institusi di Thailand. di mana penghargaan tersebut diberikan oleh Professor Kanoksak Likitpriwan, Presiden UIPM Thailand.

BACA JUGA:Ini Alasan Kenapa Raffi Ahmad Layak Mendapatkan Gelar Honoris Causa dari UIPM Thailand

 

Mendapat kabar gembira tersebut, alih alih mengucapkan selamat. Beberapa orang justru penasaran mengenai gelar Doktor Honoris Causa, berikut alasan UIPM Thailand memberikannya kepada Raffi. Bagi kamu yang masih bertanya tanya dengan gelar ini, berikut 7 Fakta menarik Doktor Honoris Causa.

1. Gelar Doktor Kehormatan Setingkat dengan Nama Gelar Tokoh Indonesia

 

Doktor Honoris Causa adalah bagian dari doctor kehormatan yang disingkat Dr. (H.C.), yang ditempatkan di depan nama penerima. Banyak tokoh Indonesia yang telah menerima gelar ini, seperti:

 

  1. Ir. Soekarno
  2. Drs. Mohammad Hatta
  3. KH Abdurrahman Wahid
  4. B.J. Habibie
  5. Drs. H. Muhammad Jusuf Kalla

 

Nyatanya banyak loh, tokoh tokoh berpengaruh di Indonesia yang mendapatkan gelar kehormatan ini.

2. Gelar Honoris Causa Setingkat dengan Pendidikan S3

 

Berbeda halnya dengan gelar doktor pada umunya yang mengharuskan penerima mengikuti jenjang Pendidikan untuk menyelesaikan studi S3. Doktor Honoris Causa adalah gelar akademis Istimewa yang diberikan oleh perguruan tinggi kepada seseorang yang memenuhi kriteria tertentu, tanpa harus menyelesaikan pendidikan doktoral.

3. Pemberian Gelar Honoris Causa Diatur Oleh Undang Undang Negara

 

Pemberian gelar Honoris Causa juga diatur jelas dalam sejumlah peraturan perundang-undangan negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: